I made this widget at MyFlashFetish.com.

INFO TERKINI

 Pengiriman Nilai Sekolah SMA Paling Lambat 13 April 
Jakarta ----  Pengiriman nilai sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan  (SMA/MA/SMALB/SMK) paling lambat hari ini. Nilai sekolah akan digabung dengan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai nilai akhir untuk menentukan kelulusan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Ka Balitbang Kemdiknas) Mansyur Ramly menyampaikan, menurut Prosedur Operasi Standar Badan Standar Nasional Pendidikan (POS BSNP), seharusnya batas akhir pengiriman pada 11 April lalu. Dia menyebutkan, sebanyak 33 provinsi telah mengirimkan nilai sekolah, tetapi tidak semuanya lengkap.

"Saya sudah menyurat atas nama Pak Menteri kepada gubernur dan bupati untuk segera mengirim nilai sekolah paling lambat hari ini," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media Depdiknas, Jakarta, Rabu (13/04).

 Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan

Jakarta --- Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi  langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. "Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran," katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20). Selengkapnya

Pengangkatan Kepala Sekolah Diatur Pusat

Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah yang mengatur rotasi, promosi, dan mutasi kepala sekolah.
Kabid Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Dinas Pendidikan Provinsi Banten Ajak Muslim mengatakan, semangat Permendagri 28/2010 yang terbit pada 28 Oktober ini adalah penjaminan mutu kepala sekolah. “Meski pengangkatan kepala sekolah merupakan kewenangan kepala daerah tapi Permendagri ini mengamanatkan ada rambu-rambu atau tidak sembarangan melakukan mutasi, rotasi, dan promosi guru menjadi kepala sekolah,” kata Ajak kepada Radar Banten, Rabu (3/11)
Menurutnya, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan sekolah sehingga harus mempunyai kompetensi manajemen, profesionalitas, kepribadian, dan perencanaan. “Kepala sekolah harus mempunyai nilai plus dari guru lain karena akan membawa gerbong mutu sekolah ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Kata dia, melalui Permendiknas 28/2010 ini diatur bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melalui seleksi ketat dan ada persyaratan kompetensi khusus, mulai dari tingkat pendidikan sampai kepribadian.
Meski sudah diatur dalam Permendiknas, kata Ajak, tapi pengangkatan kepala sekolah tetap menjadi kewenangan pembina kepegawaian daerah dalam hal ini gubernur atau bupati/walikota. Hal ini, kata dia, karena masih ada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di daerah, termasuk kepala sekolah.
“Meski demikian, dalam sistem kependidikan semua terkait. Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pendidikan nasional di daerah. Permendiknas ini perlu disambut baik dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah,” ujarnya.
Ketua PGRI Provinsi Banten Odjat Sukardjat mengaku belum mengetahui Permendiknas 28/2010 karena belum disosialisasikan oleh Kemendiknas. “Tapi kami yakin, Permendiknas ini diterbitkan untuk perbaikan mutu kepala sekolah dan PGRI Banten akan mengawal proses penerapan Permendiknas ini,” kata Odjat kepada Radar Banten di sela-sela serah terima jabatan jajaran Dinas Pendidikan Kota Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (3/11). Kata dia, kalau sudah ada Permendiknas, kepala daerah harus hati-hati memilih kepala sekolah.
Senin, (1/11), Pemkot Serang telah melakukan rotasi dan promosi guru menjadi kepala sekolah. Sebanyak empat guru dipromosi menjadi kepala sekolah, namun ada dua orang yang belum bertitel S-2 padahal untuk sekolah RSBI disyaratkan Kemendiknas harus mempunyai kompetensi serta disyaratkan S-2.
Terkait hal ini, kata Ojat, kedua kepala sekolah yang baru ini sedang menempuh pendidikan S-2. “Dua kepala sekolah ini tinggal menunggu wisuda. Intinya, ke depan PGRI Banten melalui PGRI kabupaten/kota akan memantau proses rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, akademisi Untirta Dr Sudadio mengatakan, jabatan kepala sekolah harus lepas dari kepentingan politik sehingga pengangkatannya harus diatur secara baik dan mementingkan asas peningkatan pendidikan bukan asas politik. “Prosedur pengangkatan kepala sekolah memang diberlakukan di lingkungan pendidikan. Tapi tentu bukan izin dari Kemendiknas tapi rekomendasi. Rekomendasi ini bisa atas izin Dinas Pendidikan kabupaten/kota,” ujarnya.
Saat ini, menurutnya, pengangkatan kepala sekolah memang atas dasar like and dislike tanpa melihat kompetensi manajemen. Oleh karena itu, kata dia, kepala daerah seharusnya meminta pertimbangan Dinas Pendidikan atau PGRI sebelum melakukan pengangkatan kepala sekolah. Selain itu, harus ada persyaratan-persyaratan khusus mulai dari administrasi sampai kompetensi. “Seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah harus mempunyai syarat-syarat tertentu. Jika bupati/walikota melakukan asal angkat, sistem peningkatan mutu pendidikan di kita tidak maksimal,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir mengatakan masih perlu pemahaman dan kajian terkait Permendiknas ini agar langkah yang akan diambil tidak menimbulkan masalah baru. “Saya masih belum tahu terkait Permendiknas tersebut. Tapi akan saya lihat dan apakah memang perlu ada perombakan atau ternyata masih belum bisa dilakukan di Serang. Nanti kita bahas untuk kajian lanjutan terkait Permendiknas ini. Karena saya memang benar-benar tidak tahu apa isinya sehingga saya belum bisa memutuskan sesuatu,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (3/11).
Sementara itu terkait kepala SMAN I Kota Serang yang dianggap belum memenuhi standar pendidikan, Sulhi belum bisa berbicara banyak. “Tidak bisa disalahkan begitu saja, karena saat pelantikan tidak ada Permendiknas ini atau belum disosialisasikan ke tingkat Kota. Jadi masih perlu dikaji lagi, apakah langsung bisa diterapkan atau tidak,” pungkasnya.

KABUPATEN LEBAK
Kepala Dinas Pendidikan Ade Nurhikmat juga mengatakan belum mengetahui isi Permendiknas tersebut. Namun dia punya penilaian bahwa Permendiknas akan menimbulkan masalah baru. “Saya yakin akan menimbulkan masalah dan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang telah dilakukan pasca reformasi 1998,” ujar Ade saat ditemui di lokasi pembukaan seminar dan lokakarya nasional di Pasir Ona, Rangkasbitung, Rabu (3/11).
Menurutnya, kepala daerah melalui dinas terkait mengetahui guru dan kepala sekolah di lapangan. “Kami tetap mengacu pada undang-undang otonomi daerah. Karena itu, kewenangan untuk melakukan mutasi atau tidak terhadap kepala sekolah diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua PGRI Lebak Juanda. Kata dia, hingga saat ini Dinas Pendidikan dan PGRI masih mengacu pada aturan lama. “Saya yakin, tidak ada yang berubah dan kewenangannya tetap di kepala daerah,” kata Juanda singkat.
Sementara Kepala Dindik Cilegon Ratu Ati Marliati mengaku akan mengkaji terlebih dulu Permendiknas ini menyusul ada rencana mutasi bagi pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Cilegon yang di dalamnya termasuk mutasi kepala sekolah. “Untuk mutasi nanti ada sejumlah guru yang akan ditukar, kalau ada peraturan baru dari menteri tentunya ini perlu dikaji dulu. Tapi sampai saat ini saya belum dapat Permendiknas itu apakah diterapkan untuk semua sekolah atau hanya RSBI saja,” katanya. (run-bon-air-mg05/alt)

Sumber Radar Banten kamis 4 Nop 2010