Senin, 15 November 2010
Mutasi Kepala Sekolah Tetap Wewenang Daerah
Malang --- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyatakan, mutasi kepala sekolah tetap menjadi kewenangan kepala daerah atau wali kota dan bupati masing-masing. "Kebijakan yang tertuang dalam Perauran Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28/2010 itu hanya mengatur tentang rambu-rambu dan kriteria bagi calon kepala sekolah saja. Sedangkan kewenangan mutasinya tetap menjadi kewenangan kepala daerah," ujar Mendiknas, seusai pelantikan Rektor Universitas Negeri Malang, Sabtu (13/11) di Malang, Jawa Timur.
Persepsi yang selama ini berkembang bahwa pengangkatan kepala sekolah harus mendapat persetujuan, bahkan diambil alih langsung oleh Mendiknas itu kurang tepat. "Saya menyadari betul kewenangan itu, namun saya juga menyadari betul bahwa Kemendiknas harus memberikan rambu-rambu agar penetapannya tidak bermuatan politis," ujarnya.
Ia mengakui, dikeluarkannya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari kepala sekolah. Sebab, banyak daerah yang memberikan jabatan kepala sekolah atau jabatan lainnya itu merupakan bagian dari "hadiah", yang diberikan kepala daerah ketika yang bersangkutan memberikan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Karena itu, katanya, persyaratan dan kriteria jabatan kepala sekolah harus jelas dan tegas. "Bagi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan jangan dipaksakan, sebab nantinya justru akan mengacaukan kualitas pendidikan itu sendiri," ujarnya. (aline)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar